Sebagai penerima bantuan sosial Rp2,400,000 tahun 2024 ini, Anda berhak untuk memperolehnya melalui bank Himbara jika sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sedangkan jika belum memiliki KKS maka pencairannya dilakukan lewat kantor pos terdekat.