JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengangguran dapat kucuran insentif saldo dana Rp700.000 dari program pemerintah ini.
Pasalnya, program tersebut memasang salah satu kriteria yakni untuk orang yang sedang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)
Adalah Kartu Prakerja yang telah menjadi salah satu program pemerintah dengan memberikan dukungan finansial dan pelatihan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan.
Dengan pemberian beasiswa dan insentif serta sebelumnya harus melakukan proses pendaftaran, program tersebut memberikan dampak positif bagi pesertanya.
Saat ini Kartu Prakerja akan memasuki gelombang ke 71. Di mana sebelumnya, gelombang 70 telah diadakan pada 5 Juli 2024 dan ditutup tanggal 8 Juli 2024.
Salah satu keuntungan utama dari Kartu Prakerja adalah insentif tambahan yang mencapai Rp700.000.
Insentif itu diberikan setelah peserta menyelesaikan masa pelatihan dan menerima sertifikat pelatihan dengan besaran Rp600.000.
Sementara sisanya yaitu Rp100.000 adalah bonus reward setelah mengisi survei ulasan Prakerja sebanyak dua kali.
Dana finansial yang diberikan melalui Kartu Prakerja dapat dicairkan ke dompet elektronik peserta.
Nominal tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan dalam mencari pekerjaan, seperti biaya print surat lamaran, fotokopi berkas, biaya transportasi saat melamar pekerjaan, dan kebutuhan lainnya.
Syarat Mengikuti Kartu Prakerja
Untuk dapat mengikuti program Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang sedang dirumahkan.
- Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat mendaftar.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang tertarik untuk mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang 70, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Pilih opsi "Daftar Sekarang".
3. Masukkan alamat email dan password untuk membuat akun.
4. Isi NIK E-KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
5. Klik "Lanjut" dan lengkapi data diri sesuai dengan informasi yang diminta.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dan tunggu hingga sistem selesai memverifikasi.
7. Jawab pertanyaan yang berkaitan dengan Kartu Prakerja.
8. Verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
9. Selesaikan proses pendaftaran dengan mengikuti petunjuk selanjutnya.
Setelah berhasil mendaftar pada gelombang yang diinginkan, peserta cukup menunggu pengumuman melalui email dan SMS untuk mengetahui apakah mereka dinyatakan lolos atau tidak.