Pemerintah Salurkan Dana Rp2.400.000 Bagi KPM Berstatus Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli-Agustus 2024, Cek Status Pencairannya

Rabu 31 Jul 2024, 09:51 WIB
Dana Rp2.400.000 telah disalurkan pemerintah bagi KPM yang berstatus sebagai penerima Bansos PKH tahap 3 Juli-Agustus 2024. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Dana Rp2.400.000 telah disalurkan pemerintah bagi KPM yang berstatus sebagai penerima Bansos PKH tahap 3 Juli-Agustus 2024. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pemerintah telah salurkan dana sebesar Rp2.400.000 bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki status sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 3 bulan Juli-Agustus 2024. Cek status pencairannya di sini sampai akhir.

Penyaluran dana bantuan PKH tahap 3 bulan Juli sedang terlaksana hingga saat ini, walaupun belum serentak. Namun, untuk bulan Agustus, kemungkinkan akan di mulai di minggu pertama atau minggu kedua.

Segera cek ulang status anda untuk memastikan apakah dinyatakan sebagai penerima atau tidak. Karena, jika sudah memiliki status penerima, kemudian anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan yang akan diterima oleh KPM, yaitu sebesar Rp2.400.000 untuk dua kategori. Pertama, lansia dengan umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Dengan pembagian nominal yang sama, ialah Rp600.000.

Jika anda menerima dana bansos PKH senilai Rp600.000 itu dinyatakan untuk per tahap. Tetapi, jika menerima senilai Rp2.400.000 maka itu untuk per tahun. Penyaluran akan dilakukan hingga tahap 4.

Sementara, pencairan dana bansos PKH tahap 3 bisa anda lakukan melalui PT Pos Indonesia maupun KKS Bank Himbara. Dengan membawa berbagai macam syarat pencairannya.

Cara Mengecek Status Pencairan Bansos PKH

Anda dapat mengecek status pencairan dana bansos PKH dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Website Resmi Kementerian Sosial: Akses situs web resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id.

2. Pilih Menu Cek Bansos: Temukan bagian yang mengarah ke pengecekan bansos.

3. Masukkan Data Diri: Isikan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data lainnya yang diperlukan.

Berita Terkait

News Update