JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK E-KTP dan KK Anda yang tersaring untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari program bantuan sosial (bansos) Pemerintah, cek syarat berikut ini.
Saldo dana gratis Rp2.400.000 tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan dalam beberapa tahapan.
Program ini memberikan saldo dana bansos sebesar Rp200.000 per bulan atau sekitar Rp2.400.000 per tahun kepada penerima manfaat yang terdaftar sebagai Komponen Penerima Manfaat (KPM).
Namun, untuk tahap ini bansos BPNT periode Juli-Agustus 2024, pencairan saldo dana bansos akan dicairkan sebesar Rp400.000 via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain melalui KKS, bansos BPNT juga dapat dicairkan secara tunai melalui kantor pos. Untuk pencairan dana melalui kantor pos, biasanya saldo yang disalurkan sebesar Rp600.000.
Metode ini digunakan untuk KPM yang tidak memiliki rekening KKS atau mengalami kesulitan dalam menggunakan kartu elektronik.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima saldo dana gratis dari bansos BPNT.
Syarat Penerima Bansos BPNT
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang terdaftar dan terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Verifikasi ini untuk memastikan bahwa identitas Anda sah dan sesuai dengan data yang ada di pemerintah.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Anda harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah basis data yang mencakup informasi mengenai keluarga-keluarga yang berhak menerima bantuan sosial. Pendaftaran dalam DTKS dilakukan berdasarkan verifikasi data oleh pihak berwenang.
3. Penghasilan Bulanan di Bawah UMR
Salah satu syarat penting adalah penghasilan bulanan Anda harus berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
4. Tidak Menjadi Anggota ASN, TNI, atau Polri
Penerima BPNT tidak boleh merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Program ini ditujukan khusus untuk warga sipil yang tidak memiliki status sebagai pegawai negeri atau aparat negara.
5. Tidak Menjadi Pendamping Sosial dalam Program Bansos Pemerintah
Anda juga tidak boleh menjadi pendamping sosial atau petugas yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah.
Pendamping sosial bertugas untuk membantu proses distribusi bantuan dan tidak berhak menerima bantuan yang sama.
6. Berada dalam Keluarga Kurang Mampu
Terakhir, Anda harus merupakan bagian dari keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu atau memiliki ekonomi dengan kategori di bawah 25 persen.
Kriteria ini biasanya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga yang meliputi penghasilan, kepemilikan aset, dan kebutuhan dasar.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, KPM dapat memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT dan berhak mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 yang dicairkan segara bertahap.