JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena beberapa bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah akan cair di Agustus 2024 ini.
Untuk bersiap menerima pencairan dana bansos, pastikan NIK e-KTP Anda tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap KPM harus terdaftar di DTKS karena data tersebut menjadi landasan penyaluran dana bansos, baik itu yang berupa uang tunai atau bahan pangan (non-tunai).
Berikut sejumlah bansos yang pencairannya masih akan disalurkan kepada masyarakat sepanjang Agustus 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Besaran bansos PKH tidak sama untuk masing-masing kelompok. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini atau balita: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap dengan total Rp 2,4 juta per tahun
- Pelajar SD, SMP, dan SMA: Menerima bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap tergantung jenjang pendidikan.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mentransfer dana bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
2. Beras 10 kg
Pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa beras 10 kg pada bulan Agustus 2024. Melansir dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo setuju untuk melanjutkan bantuan beras 10 kg hingga bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9 triliun untuk memberikan bantuan beras 10 kg kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.