JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) terima pencairan.
Pencairan tersebut merupakan jenis bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp500.000.
Hal tersebut dilaporkan oleh seorang pendamping sosial melalui channel YouTube miliknya DIARY BANSOS Rabu, 31 Juli 2024.
Selain BRI, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik kartu KKS Bank Syariah Indonesia (BSI) juga mendapatkan saldo dana bantuan ini.
Ia memaparkan, semua komponen penerima manfaat di bansos PKH telah menerima dana bansos.
Akan tetapi, khusus bagi pemilik KKS, besaran bantuan finansial yang diberikan yaitu untuk dua bulan masa alokasi Juli-Agustus 2024.
Artinya KPM ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita hanya menerima saldo dana bansos Rp500.000, dari total bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
Sementara untuk bantuan yang dibayarkan menurut periode penjadwalan yaitu Juli-September, akan diterima oleh KPM yang mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia.
Syarat dan Proses Pendaftaran PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga calon penerima manfaat harus mengajukan permohonan dengan menyerahkan syarat administratif berupa NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah permohonan disetujui, penerima manfaat akan masuk dalam daftar KPM yang akan menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH 2024
Untuk memeriksa status penerimaan bantuan PKH, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel Anda.
2. Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP Anda.
4. Ketik nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
6. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian data.
Jika hasil pengecekan menunjukkan status “Ya” dengan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dan periode “Juli-September 2024”, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.