Masyarakat yang tergolong dalam KPM bansos BPNT merupakan golongan dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi. Hal ini dilihat dari kondisi keuangan yang memenuhi kategori kemiskinan dalam desil terbawah.
4. Tercatat di Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah
Penerima bansos BPNT adalah kategori keluarga dengan data kemiskinan yang ada pada desil terbawah.
Hal ini ditujukan bahwa keluarga penerima manfaat tersebut memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan membutuhkan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Penerima Wajib Menunjukkan NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi
Calon penerima bantua wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah divalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
6. KPM Masuk Kategori dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah
Penerima bantuan sosial BPNT masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah dalam DTKS.
7. Tidak Menjadi Pendamping Sosial di Program Tertentu
Penerima program bantuan tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan yang telah dijabarkan di atas, maka bantuan sosial saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah bisa Anda dapatkan dengan mudah dan tepat sasaran sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan.