Cek bansos PKH 2024 tahap 3 untuk mendapatkan dana dari pemerintah. (Pixabay/IqbalStock)

EKONOMI

Segera Cek Bansos PKH 2024 Tahap 3, Ada Dana Rp750.000 dari Pemerintah yang Bisa Anda Cairkan

Selasa 30 Jul 2024, 09:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, segera cek status penerimaan untuk tahap 3.

Pencairan sudah masuk tahap 3 pada Juli-Agustus 2024, Anda bisa mendapatkan dana sebesar Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan balita.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH gencar disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat di berbagai daerah.

Program Keluarga Harapan bertujuan meningkatkan kesejateraan warga Indonesia khususnya dalam aspek ekonomi.

Selain dana yang didapat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan untuk ikut serta dalam berbagai sarana yang disediakan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.

Saat ini, PKH telah masuk tahap penyaluran ketiga. Dana dari pemerintah bisa diambil melalui PT Pos Indonesia atau Bank Himbara.

Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penarikan uang dapat Anda lakukan di ATM semisal BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Berikut ini rincian jadwal penyaluran bansos PKH 2024, meliputi:

Nominal Bansos PKH

Untuk mengetahui besaran yang didapat setiap kategori, simak rincian di bawah ini.

Cek Bansos PKH

KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos, khususnya untuk tahap 3, melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data alamat seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan KPM
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) bansos PKH sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Ketik 4 huruf kode captcha tanpa spasi untuk verifikasi
  5. Klik 'Cari Data' untuk cek status penerimaan bansos PKH

Syarat Penerima PKH

Bagi yang ingin daftar PKH, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai penerima, seperti pada poin-poin di bawah ini.

  1. Punya e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan
  2. Masuk dalam golongan yang membutuhkan bantuan dan terdata di kelurahan setempat
  3. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  4. Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Kerja, atau Kartu Prakerja
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
bansospkhProgram Keluarga Harapancara cek bansos pkhcek bansos pkhbesaran bansos PKHpkh 2024 tahap 3syarat penerima pkh

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor