JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan mendapatkan uang gratis Rp2.100.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga yang proses pencairannya sudah dilakukan sejak Juli hingga September 2024, mendatang.
Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, Anda tak perlu bingung karena bisa segera cek ke ATM atau mesin EDC apakah uang tunai dari bansos PKH sudah cair ke rekening.
Proses pencairan bansos PKH juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang sudah dinyatakan berhak atas bantuan pemerintah bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas.
Setelah melalui proses verifikasi, Anda akan segera mendapatkan uang tunai dari program bansos PKH tahap tiga 2024.
Saat ini, penyaluran bansos PKH tahap tiga 2024 sudah mulai dicairkan pemerintah sejak Juli hingga September 2024.
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Bantuan ini difungsikan untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Air.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Setiap KPM akan mendapat transferan uang gratis dengan nominal berbeda-beda satu dan yang lainnya disesuaikan dengan klaster atau kategori penerimanya.
Kategori Penerima Bansos PKH
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH yang ditetapkan Kemensos. Setiap kategori akan mendapatkan uang tunai berbeda dengan kategori lainnya.
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Ilustrasi Penerima Bansos PKH 2024
Setelah mengetahui klaster di atas, mari kita ilustrasikan KPM penerima bansos PKH agar Anda tidak kaget saat mengetahui nominal cuan yang didapatkan berbeda dengan KPM lain.
Misalkan, ada tiga klaster penerima dalam KPM Anda yang berdasarkan pada NIK KTP dalam Kartu Keluarga dengan rincian, ibu hamil, anak usia di bawah 6 tahun, lansia.
Alhasil, total uang tunai yang ditransfer ke KKS adalah senilai Rp2.100.000 per tahap.
Rinciannya, klaster ibu hamil mendapat Rp750.000, anak di bawah 6 tahun Rp750.000, dan kategori lansia Rp600.000.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Berikut ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH 2024. Simak ulasan di bawah ini!
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Cara Cek Bansos PKH 2024
1.Lewat website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Sekian pembahasan tentang bansos PKH tahap tiga yang proses pencairannya mulai digulirkan pada Juli hingga September 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.