JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas uang gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
PKH merupakan program bansos tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada Keluarga Miskin (KM).
Syaratnya, KM tersebut berubah menjadi Keluarga Penerima Manfaat setelah tercatat masuk dalam DTKS Kemensos.
Tujuan program bansos ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Keluarga miskin diharapkan bisa mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Bulan ini, pencairan bansos PKH memasuki tahap tiga. Proses penyaluran sudah dilakukan sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024, mendatang.
Proses pencairan bisa melalui dua cara, yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke rekening penerima bansos pada Agustus 2024.
Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, proses pencairan uang tunai bantuan pemerintah dari PKH akan bisa diklaim pada Juli 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima Bansos PKH
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH. Setiap kategori akan menerima uang tunai dengan nominal berbeda-beda. Berikut penjelasannya!
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH
1. Lewat website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.