JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan uang tunai Rp2.400.000 bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan tersebut akan diterima Keluarga Miskin (KM) yang sudah berubah status menjadi KPM karena sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin dengan harapan bisa naik kelas dan mampu mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, juga ekonomi.
Bantuan ini dicairkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. Tahap pertama berlangsung pada periode Januari-Maret.
Untuk tahap kedua, proses pencairan bansos ini dilaksanakan pada April hingga Juni.
Kemudian, tahap tiga akan mulai disalurkan pada periode Juli-September. Terakhir tahap empat disalurkan pada periode Oktober hingga Desember.
Pencairan bansos PKH bisa dilakukan lewat dua cara, yakni pertama via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terafiliasi dengan Bank Himbara--BRI, BNI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri.
Anda yang sudah menerima bantuan PKH via KKS bisa mencairkan uang tunai dengan datang ke ATM atau lewat mesin EDC.
Kedua, proses pencairan bantuan bisa dilakukan via PT Pos Indonesia. KPM hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dan tunjukan NIK KTP juga KK kepada petugas.
Nantinya, petugas akan melakukan proses verifikasi apakah data Anda valid sebagai penerima bansos PKH. Jika ternyata valid, Anda tinggal mengambil uang tunai dari Kantor Pos.
Besaran Bansos PKH 2024
Besaran uang tunai yang akan didapatkan KPM disesuaikan dengan kategori atau klaster penerima bantuan PKH. Ada tujuh kategori penerima bantuan PKH, meliputi: