NIK Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Bisa Masuk Dompet Elektronik dengan Syarat Ini. (Canva)

EKONOMI

NIK Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Bisa Masuk Dompet Elektronik dengan Syarat Ini

Senin 29 Jul 2024, 21:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000. 

Bansos PKH kini sudah memasuki tahap tiga dan Kementerian Sosial sudah mulai melakukan proses pencairan bansos tersebut sejak Juli hingga September 2024. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tinggal menunggu proses pencairan bantuan tunai tersebut. 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM yang semula diidentifikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Program ini bertujuan mengentaskan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan terhadap keluarga miskin juga agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Pencairan Bansos PKH 2024

Ada dua cara mencairkan bansos PKH berupa saldo dana gratis Rp2.400.000 per tahun atau nominal lainnya. 

Pertama, proses pencairan bisa melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bagi KPM yang sudah memiliki KKS. 

Anda tinggal cek saja rekening KKS ke ATM atau bisa via mesin EDC. 

Kedua, proses pencairan bansos ini juga bisa melalui kantor Pos terdekat. Pemilik NIK KTP bisa langsung datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas. 

Setelah diverifikasi dan Anda masuk dalam DTKS sebagai penerima bansos PKH, uang tunai bisa segera masuk ke dompet Anda. 

Syarat Penerima Bansos PKH

Kemensos menerapkan syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos ini. Berikut rinciannya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini. 

Kategori Penerima Bansos PKH

Setiap KPM akan mendapatkan uang tunai dengan nominal berbeda antara satu dan yang lainnya disesuaikan dengan kategori yang ditetapkan Kemensos. 

Terdapat tujuh kategori yang ditetapkan Kemensos untuk penerima bansos ini, meliputi:

1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.

3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH 2024

1.Lewat website Kemensos

2. Lewat aplikasi 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bansos PKHBansos PKH 2024Bantuan sosialSaldo dana

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor