JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I paling banyak Rp450.000 alokasi Mei-Juli 2024? Cek cara pengajuan ulangnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap I untuk periode Me-Juli 2024 pada gelombang 1 dan 2.
Pencairan tersebut dikirimkan ke rekening peserta didik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jakarta lewat Bank DKI.
Selamat bagi 460.143 peserta didik gelombang 1 dan 70.506 pelajar di gelombang 2 yang telah mendapatkan dana bantuannya.
Lantas, bagaimana KPM yang gagal menerima bansos tersebut? Bagi yang tidak lolos verifikasi lapangan, bisa melakukan pengajuan ulang agar dana bantuannya bisa dicairkan di periode selanjutnya.
Cara Pengajuan Ulang KJP Plus
Orang tua/wali dari peserta didik SD-SMA/SMK Sederajat bisa menghubungi pihak sekolah untuk melakukan pengajuan ulang.
Nanti sekolah akan melakukan pendataan ulang dengan mengisi formulir yang disediakan dan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Setelah itu, pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP. Jika memenuhi syarat dan kriteria, baru nanti diajukan untuk penerimaan bantuan pada periode berikutnya.
Penyebab Gagalnya Menerima Dana KJP Plus
Ada beberapa penyebab yang bisa menggagalkan penerimaan bantuan ini, paling banyak yang terjadi adalah KPM yang dianggap sudah mampu, dan memiliki kendaraan bermobil.
Daya listirik sebesar 1.300 VA lebih dan alamat yang sudah tidak di Jakarta lagi juga berpengaruh pada kegagalan tersebut.
Maka dari itu, pastikan bahwa calon peserta haru memenuhi segala persyaratan dengan baik dan benar.