NIK KTP Anda Tertera sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000, Cek Syarat Klaim Uang Gratis dari Pemerintah. (Poskota/Iko Sara Hosa)

EKONOMI

NIK KTP Anda Tertera sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000, Cek Syarat Klaim Uang Gratis dari Pemerintah

Minggu 28 Jul 2024, 23:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai masuk proses pencairan sejak Juli dan bakal rampung pada September 2024 mendatang. 

Anda bisa mendapat uang tunai dengan nominal beragam disesuaikan dengan kategori penerima dan jumlah penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan cair per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.

Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) akan berubah status menjadi KPM dengan syarat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. 

Kategori Penerima Bansos PKH

Kemensos menetapkan tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan tunai berbeda antara satu dan yang lainnya. 

Berikut ini rincian lengkap ketujuh kategori penerima bansos PKH 2024:

1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.

3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Menerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon KPM yang hendak menerima bansos PKH, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini. 

Cara Cek Bansos PKH 

1.Via website Kemensos

2. Lewat aplikasi 

Demikian pembahasan tentang bansos PKH yang dicairkan pemerintah setiap tiga bulan sekali atau empat tahap per tahun. 

Tags:
Bansos PKHBansos PKH 2024cek bansos kemensosBantuan sosial

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor