JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Segera cek statusmu, kemudian raih dana gratis hingga Rp1.800.000 dari bantuan sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Pencairan dana bansos Kemdikbud ini, mulai disalurkan pada Juli 2024, sebagai termin kedua dari tahun sebelumnya, berdasarkan golongan siswa penerima manfaat.
Bantuan ini berhak kamu dapat sebagai siswa-siswi aktif yang saat ini mengenyam pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) dengan rentang usia 6 sampai dengan 18 tahun.
Apa itu PIP?
Dilansir dari laman Kemdikbud, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam mengikis angka anak putus sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hal ini sebagai upaya agar anak tetap bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi hingga masa wajib belajar 12 tahun.
Tidak hanya diberikan kepada anak sekolah formal saja, namun bantuan ini pun berhak diterima oleh mereka yang saat ini mengenyam pendidikan nonformal, seperti kelas belajar (Kejar) Paket A hingga Paket C.
Program ini memberikan bantuan dana atau finansial yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan si anak.
Nominal Dana PIP dan Klaster Penerima
Sebagai informasi, dana bansos Kemdikbud ini dibagikan 1 (satu) kali dalam 1 tahun anggaran, dengan jumlah uang saku yang sudah disesuaikan.
Adapun rincian lengkapnya adalah:
- Rp450.000, diterima oleh siswa SD/SDLB/ Kelas Belajar (Kejar) paket A. Untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Uang saku Rp750.000, untuk siswa SMP/ SMPLB dan Paket B yang duduk di kelas umum. Dan Rp350.000 diberikan kepada siswa baru masuk dan kelas akhir.
- Rp1.800.000 diperuntukan bagi siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C, kemudian Rp900.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir
Jadwal Pencairan PIP
Pencairan program ini, dibagi menjadi 3 tahapan yang telah tertuang dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022, tentang tata laksana penyaluran PIP.
- Tahap 1: Dicairkan pada Februari s.d April 2024, untuk siswa pemegang kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI
- Termin 2: Mei hingga September 2024, untuk siswa penerima usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
- Termin 3: Disalurkan pada periode bulan Oktober hingga Desember 2024, bagi siswa pemegang KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
Metode Pencairan PIP
Cara pencairan dana PIP, pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara sebagai metode penyaluran bantuan program tersebut, antara lain:
- Bank BRI ditujukan bagi siswa SD, SMP dan Setingkatnya
- Bank BNI khusus untuk peserta didik SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI diperuntukan bagi seluruh jenjang pendidikan siswa yang berada di Aceh
Cara Klaim Saldo Dana PIP
Untuk kriteria siswa penerima manfaat dengan golongan usulan dan aktivasi SK Nominasi, maka diwajibkan untuk membuka rekening Simpanan Pelajar di bank yang ditunjuk, caranya:
- Mendatangi pihak bank sesuai jenjang pendidikan siswa
- Membawa bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah untuk validasi data siswa penerima
- Melampirkan kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat
Cek Penerima Bansos PIP
Apabila siswa sudah terdata sebagai penerima, bisa melakukan pengecekan status terlebih dahulu melalui laman resmi Kemdikbud secara online dan mandiri menggunakan perangkat handphone, laptop maupun komputer.
- Masuk beranda pip.kemdikbud.go.id
- Akses menu ‘Cari Penerima PIP’
- Isi nomor induk siswa pada kolom ‘ketik NISN’
- Bubuhkan Nomor Induk Kependudukan Siswa pada kolom ‘Ketik NIK’
- Jawab hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/ Captcha
- Enter tombol ‘ Cari’ dan tunggu hingga data siswa penerima muncul pada sistem
5 Syarat Penerima PIP
Ada 5 syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan PIP, diantaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
- Yatim piatu, Yatim atau Piatu namun belum menerima santunan PIP
- Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di daerah konflik, drop out (DO)
- Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Program PIP menawarkan kesempatan berharga bagi keluarga yang terkendala finansial untuk memperoleh saldo dana gratis dari pemerintah dalam upaya pemenuhan biaya pendidikan anak.
Dengan mengetahui beberapa informasi penting di atas, dipastikan bantuan tersebut bisa dipergunakan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Jangan lewatkan peluang ini untuk mendorong pendidikan anak dan perbaikan ekonomi keluarga, serta pastikan untuk mengikuti prosedur agar proses pencairan berjalan sukses.