POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kini sudah memasuki tahap 3, dengan periode waktunya adalah Juli hingga September.
Itu artinya, para penerima yang nomor NIK KTP mereka telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima pencairan dana bansos tersebut.
Bansos PKH cair dalam waktu dekat. Sebagian pemilik nomor NIK KTP kemungkinan sudah menerima, dan jika belum menerimanya maka perlu menunggu hingga Agustus 2024.
Dana bansos PKH akan merata dibagikan kepada semua kalangan yang membutuhkan.
Apalagi alokasi anggaran dari pemerintah untuk bantuan sosial selama 2024 tergolong besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, anggaran yang dialokasikan untuk bansos selama 2024 sebesar Rp496 triliun.
Ini naik kalau dibandingkan dengan 2023, yang saat itu nilai alokasinya sebesar Rp476 triliun.
"Kami terus memonitor realisasi dan perkembangannya (penyaluran dana bansos)," kata Sri Mulyani.
Berikut ini jenis bansos selain PKH yang dibagikan pemerintah selama 2024:
1. Bansos PKH
2. Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)
3. Bansos beras 10 kg
4. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Adapun khusus untuk Bansos PKH, diperuntukkan bagi 7 kalangan dengan besaran dana yang berbeda-beda. Sebagai berikut:
1. Lansia: Rp600.000 per tahap (per 3 bulan)
2. Anak Usia Dini 0 sampai 6 tahun: Rp750.000 (per 3 bulan)
3. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (atau per 3 bulan)
4. Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap (per 3 bulan)
5. Siswa/Siswi SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap (per 3 bulan)
6. Siswa/Siswi SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap (per 3 bulan)
7. Siswa/Siswi SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap (per 3 bulan)
Tahap Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap dengan peride waktu tertentu. Sekarang ini sudah masuk pencairan tahap 3.
1. Tahap 1 periode Januari-Maret.
2. Tahap 2 periode April-Juni.
3. Tahap 3 periode Juli-September
4. Tahap 4 periode Oktober-Desember
Cara Cek Bansos PKH
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan domosili provinsi Anda di kolom provinsi.
3. Masukkan kabupaten/kota Anda, termasuk juga kecamatan, dan desa.
4. Tulis nama Anda selaku penerima manfaat, berdasarkan KTP.
5. Tulis huruf kode yang tercantum.
6. Lalu klik 'CARI DATA'.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI