Panduan Tepat Penggunaan Saldo Dana Bansos agar Tak Kena Sanksi (Canva/Edited)

EKONOMI

AWAS! KPM Bisa Kehilangan Saldo Dana Gratis dari Bansos PKH dan BPNT Jika Melanggar 3 Hal Ini

Minggu 28 Jul 2024, 12:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siap terima saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang cair di bulan Juli 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Namun, sebelum klaim saldo dana bansos dari PKH dan BPNT 2024, para KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos harus berhati-hati saat menggunakan data pribadi seperti NIK KTP pada saat memeriksa status bansos.

Tidak hanya berlaku untuk bansos PKH dan BPNT saja, tetapi para masyarakat penerima manfaat juga harus menggunakan manfaat saldo dana bansos dari pemerintah sebaik-baiknya.

Jangan sampai, saldo dana kaget dari insentif bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma, digunakan untuk hal-hal yang tidak penting atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebagaimana yang diketahui, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin belum lama ini telah menerbitkan syarat serta ketentuan baru mengenai aturan penerimaan bansos PKH dan BPNT 2024.

Dari aturan baru tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa terdapat tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakat yang terverifikasi sebagai penerima bansos.

Bilamana masyarakat melanggar aturan tersebut, maka KPM terdata DTKS akan dikenakan sanksi berupa penghapusan nama dari daftar penerima bansos dan tidak dapat klaim dana kaget dari program bantuan sosial PKH dan BPNT.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menerbitkan aturan baru yang meliputi larangan-larangan yang harus ditaati oleh para penerima bantuan sosial (KPM).

Apabila para KPM, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, menggunakan saldo dana bansos dari pemerintah untuk keperluan yang dilarang, maka pada periode penyaluran berikutnya (Agustus hingga Desember), bantuan PKH dan BPNT dapat dihentikan atau tidak dicairkan lagi.

Berikut adalah alasan-alasan yang bisa menyebabkan nama dan NIK KTP penerima bantuan sosial PKH dan BPNT berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bansos:

1. Menggunakan Saldo Dana Bansos untuk Membeli Rokok

Pemerintah, terutama Kementerian Sosial, menekankan kepada penerima manfaat program (KPM) untuk tidak menggunakan saldo dana bantuan yang diterima untuk membeli rokok.

Sebab, insentif saldo dana bansos yang diterima oleh para KPM harus dimanfaatkan dengan baik tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau jika KPM bisa menggunakan uang tersebut dengan bijak.

2. Menggunakan Saldo Dana Bansos untuk Membeli Minuman Keras (Miras)

Selain KPM dilarang untuk menggunakan saldo dana bansos untuk membeli rokok, pemerintah juga melarang para penerima manfaat untuk menggunakan insentif tersebut guna membeli minuman keras (miras).

Dikarenakan, uang yang diberikan sebagai insentif bantuan sosial harus digunakan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk membeli rokok apalagi minuman keras.

3. Menggunakan Saldo Dana Bansos untuk Berjudi

Larangan terbaru yang dibuat oleh Wapres RI adalah penggunaan insentif bansos untuk berjudi. Sebab, pihak penyelenggara bansos akan mengadakan audit guna memeriksa apakah bantuan berupa uang tunai dimanfaatkan dengan tepat oleh para penerimanya atau tidak.

Jika para KPM terdeteksi memanfaatkan uang gratis dari insentif bansos untuk membeli rokok, minuman keras, dan berjudi, maka sanksi yang akan dikenakan adalah penghentian penyaluran bansos dan nama serta NIK KTP KPM akan dihapus dari data penerima bantuan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.

GABUNG DI SINI

Tags:
bansosBantuan sosialpkhBPNTSaldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo dana

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor