Nama Anda Terdaftar di DTKS Untuk Menerima Dana Rp2.400.000 Gratis Bantuan Pemerintah Tahap 3 Juli 2024, Cek Pencairan Lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara

Sabtu 27 Jul 2024, 22:15 WIB
Nama Anda Terdaftar di DTKS Untuk Menerima Dana Rp2.400.000 Gratis Bantuan Pemerintah Tahap 3 Juli 2024 (Pinterest)

Nama Anda Terdaftar di DTKS Untuk Menerima Dana Rp2.400.000 Gratis Bantuan Pemerintah Tahap 3 Juli 2024 (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Akhirnya, nama anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima dana senilai Rp2.400.000 dari bantuan pemerintah tahap 3 Juli 2024. Cek Pencairannya lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Bantuan pemerintah yang akan anda terima ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pencairan bulan Juli 2024 di tahap 3 ini.

Pencairan dana senilai Rp2.400.000 secara gratis bisa anda cairkan lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara. Siapkan  berkas yang harus dibawa saat melakukan pencairan.

Dana PKH tahap 3 Juli 2024 ini bisa dicairkan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdaftar di DTKS. Pastikan lagi dengan cek di DTKS Kemensos.

Jika nama anda belum terdaftar di DTKS, sebaiknya lakukan pendaftaran sekarang juga agar nantinya anda bisa menerima dana bantuan di tahap selanjutnya.

Informasi dana bantuan kali ini dibagikan kepada dua kategori yang berhak menerima, yaitu Lansia dengan umur di atas 70 tahun dan Penyandang disabilitas berat.

Pembagiannya akan diberikan dengan nominal sama rata, yaitu senilai Rp600.000 untuk per tahap. Kemudian, jika Rp2.400.000 untuk per tahun.  

Langkah-langkah Mengecek Nama di DTKS

a. Kunjungi Situs Resmi

  1. Akses Situs Resmi Kementerian Sosial: Kunjungi situs resmi kementerian RI. Di halaman utama, anda akan menemukan berbagai informasi terkait DTKS dan bantuan sosial.

  2. Navigasi Menu DTKS: Cari dan pilih opsi "DTKS" atau "Pengecekan Data" di menu yang tersedia.

b. Gunakan Aplikasi Cek DTKS

  1. Unduh Aplikasi: Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan pengecekan.

  2. Unduh aplikasi “SISKO” atau aplikasi terkait lainnya dari Google Play Store atau Apple App Store.

Berita Terkait
News Update