JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini cara cek bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juli 2024 secara online menggunakan hp.
Di era serba digital yang canggih ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH tidak perlu repot untuk cek bantuan pemerintah.
KPM bisa memeriksanya secara langsung menggunakan ponsel genggam atau hp yang terhubung dengan jaringan internet.
Gunakan hp untuk melihat status pencairan dana bansos PKH 2024 secara mandiri dengan cara mengakses situs web Kementerian Sosial (Kemensos).
Isi data sesuai dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik KPM dalam kolom yang tersedia. Login untuk melihat daftar penerima PKH 202 serta proses pencairannya.
Bansos dari pemerintah terdiri dari berbagai kategori penerima dengan nominal uang yang bervariasi.
Adapun yang paling besar yaitu Rp750.000 per tahapnya untuk ibu hamil dan balita per-tahapnya.
Sementara nominal yang paling sedikit yaitu untuk kategori siswa/siswi SD sejumlah Rp225.000 untuk per satu tahap.
Jadwal Bansos PKH
Dalam satu tahun, PKH terbagi menajdi empat tahap pencairan, sebagai berikut.
- Tahap 1 (Januari, Februari, Maret)
- Tahap 2 (April, Mei, Juni)
- Tahap 3 (Juli, Agustus, September)
- Tahap 4 (Oktober, November, Desember)
Nominal Dana Bansos PKH
Adapun nominal bansos PKH yang didapat setiap kategori berbeda-beda, berikut rinciannya.
- Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Penyaluran dana di atas dilakukan oleh Kantor Pos atau ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Cara Cek Bansos PKH
Silakan cek bansos PKH 2024 tahap 3 menggunakan hp Anda dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi lamancekbansos.kemensos.go.id
- Isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai identitas KTP
- Ketik empat huruf kode yang terterda di kotak, ulangi jika kode tidak jelas
- Klik 'Cari Data'
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.