Dibuka Hari Ini? Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 dan Persyaratannya!

Jumat 26 Jul 2024, 05:40 WIB
Apakah Kartu Prakerja gelombang 71 akan dibuka pada hari ini? Simak cara daftar dan persyaratannya di sini.(prakerja.go.id)

Apakah Kartu Prakerja gelombang 71 akan dibuka pada hari ini? Simak cara daftar dan persyaratannya di sini.(prakerja.go.id)

Tak hanya untuk para calon pekerja saja, tetapi juga untuk mereka yang sudah bekerja dan ingin menambahkan pengetahuannya.

Pada program ini nantinya peserta akan mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 untuk membeli pelatihan sesuai dengan minat dan insentif yang dapat dicairkan.

Dengan rincian Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan yang sudah disediakan dan Rp700.000 berupa insentif yang dapat ditarik tunai melalui rekening bank atau e wallet.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi pemula atau yang belum memiliki akun Prakerja, berikut cara daftar Kartu Prakerja melalui laman resmi prakerja.go.id, sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Pilih menu garis tiga di bagian pojok kanan atas, klik 'Daftar Sekarang'.
  3. Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Ikuti tahapan yang diarahkan seperti menjawab beberapa pertanyaan.
  6. Kemudian klik 'Kirim OTP' untuk verifikasi nomor ponsel yang terdaftar.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
  8. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  9. Pilih jika gelombang sudah tersedia. Klik 'Gabung Gelombang'.

Syarat Peserta Kartu Prakerja

Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki syarat agar lolos menjadi peserta Prakerja. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18-64 tahun.
  3. Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  4. Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  5. Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  6. Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  7. Bukan pejabat Negara atau Daerah.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update