Ilustrasi Guru honorer. (Foto/Ist)

Opini

Rekrut Guru Honor Jangan Tabrak Aturan

Kamis 25 Jul 2024, 07:57 WIB

Perapihan data seratus lebih guru honorer di Jakarta oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, sempat menimbulkan polemik. Cleansing, istilah yang digunakan Disdik DKI disebut bukan pemutusan kontrak semata melainkan bentuk perapihan data guru honorer.

Adanya Cleansing data tersebut, dinilai dilakukan secara mendadak tanpa dilakukan informasi hingga mereka yang terdampak pun mengadukan nasibnya it uke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Mereka juga menyayangkan, hal itu dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru .

Sementara itu, perapihan data guru honorer yang dilakukan Disdik DKI Jakarta setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana hasil sampel pemeriksaan ada 400 tenaga honorer tidak memenuhi aturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penataan guru honorer agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti penerimaan tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan. 

Sebagaimana aturan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme dengan syarat dan peraturan yang berlaku, seperti berstatus bukan aparatur sipil negara dan tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Persoalan cleansing guru honorer di DKI Jakarta akhirnya didudukkan oleh DPRD DKI Jakarta. Mereka menggelar rapat yang dihadiri oleh Komisi E, Dinas Pendidikan (Disdik) dan perwakilan sekolah.

Pada rapat di Komisi E ini, masing-masing pihak menyampaikan pendapat terkait masalah cleansing guru honorer ini. Disdik menjelaskan ada mispersepsi cleansing, sementara dari pihak guru menggunakan kesempatan rapat ini untuk curhat kepada anggota dewan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih membahas nasib 4.127 guru honorer yang terdampak cleansing. Sejauh ini solusi sementara adalah 1.700 guru honorer akan diarahkan untuk ikut ke dalam formasi Kontrak Kerja Individu (KKI).

Sedangkan nasib guru honorer lainnya, belum dapat dipastikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam hal ini, sebaiknya memang Pemprov DKI bertindak cepat dengan membantu para nasib guru honorer yang terdampak dan Langkah yang diambil Pj Gubernur Heru telah tepat. Namun disisi lain juga, tanpa harus melanggar aturan hingga jangan ada lagi menjadi temuan BPK.

Adapun, masih banyaknya guru honorer yang terdampak diharapkan dapat direkrut dengan adanya penambahan dana APBD mengingat untuk gaji mereka bakal ditanggung pemerintah daerah sendiri. (*)

Tags:
Guru HonorerJakartaDInas Pendidikan DKIPolemikpemutusan kontrakperapihan data guru

Administrator

Reporter

Ade Mamad

Editor