JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta membahas kebijakan cleansing terhadap guru honorer di kantor DPRD DKI, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Rapat dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB.
Dalam rapat yang digelar, DPRD DKI Jakarta menyoroti pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang menurutnya tidak diawasi dengan ketat.
"Ini pengawasannya bagaimana ini, sampai ketahuan sekarang. Padahal di dunia pendidikan perencanaannya harus bagus. Masalah guru, anak-anak kemarin kena, sekarang gurunya," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hariadi Anwar, dalam rapat.
Hariadi menilai, seharusnya pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah diawasi sehingga prosesnya transparan. Dia juga menyebutkan, Disdik DKI seharusnya memitigasi kebutuhan guru dari masing-masing sekolah.
"Kepala sekolah tadi dibilangin bisa mengambil keputusan pengangkatan. Masa dunia pendidikan tidak bisa mengetahui, berapa yang dia butuh berapa yang mesti diangkat. Ini ngangkat (guru honorer) dulu, baru tahu kebutuhannya lebih. Ini kan terbalik-balik," katanya.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan sedang membenahi formasi guru honorer agar sesuai dengan kebutuhan di sekolah.
Adapun pembenahan ini dilakukan dengan cara melarang kepala sekolah untuk tidak merekrut guru honorer.
"Jadi kita sudah menginformasikan mereka, tidak boleh mengangkat guru honorer," kata Budi.
Dia juga menjelaskan, selama ini pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah didasarkan pada kebutuhan masing-masing sekolah. Aturan pun membolehkannya.
"Kepala sekolah punya dana BOS dan diperbolehkan, asalkan tidak boleh lebih dari 50 persen penggunaannya untuk tenaga honorer, maka mereka lakukan, mereka mengajukan kepada kita bahwa kondisi kebutuhannya seperti ini, ke Sudin segala macam," terangnya.
Karena tergantung kebutuhan sekolah, Disdik DKI Jakarta tidak bisa sepenuhnya menyalahkan kepala sekolah yang merekrut guru honorer.