Komisi E DPRD DKI Dukung Langkah Disdik Terkait Guru Honorer

Kamis 18 Jul 2024, 20:42 WIB
Foto: Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno. (Dok. Humas Pemprov DKI)

Foto: Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno. (Dok. Humas Pemprov DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno menganggap kebijakan pemberhentian atau cleansing guru honorer tidak akan terjadi jika kepala sekolah taat terhadap instruksi.

Ia sebelumnya telah menyampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta.

“Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbudristek (Nomor 63 Tahun 2022), serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS," kata Sutikno kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Meski demikian, dia menyarankan kepada Disdik agar lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti guru honorer.

Kebijakan itu, lanjut dia, idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.

"Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelas Sutikno.

Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah, yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), harusnya Kepala Sekolah mengikuti arahan dan instruksi dari Dinas terkait.

“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sutikno.

Agar kebijakan cleansing ini tidak kontraproduktif, Sutikno mengusulkan supaya kebijakan tersebut ditunda, setidaknya sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik.

Purnawirawan TNI ini tidak ingin, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan.

"Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas," ucap dia.

"Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI," tambah Sutikno.

Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi tata kelola tenaga pendidik yang bertugas saat ini di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, maupun aksesibilitas pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pendidik yang berkualitas.

"Maka, terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4)," ujar Budi, pada Selasa 16 Juli 2024.

Dalam peraturan tersebut, guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru. 

Adapun jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai 4.000 orang yang terakumulasi sejak tahun 2016.

Dari jumlah tersebut, akan dilakukan penataan data kembali agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa penerimaan tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan bahwa pendidikan berkualitas di Jakarta menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul pada masa yang akan datang.

Pihaknya telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di Jakarta.  (Pandi/Ril)

Berita Terkait

Rekrut Guru Honor Jangan Tabrak Aturan

Kamis 25 Jul 2024, 07:57 WIB
undefined
News Update