Dana Bansos PKH Periode Juli-September Masih Cair, Segini Nominal dan Cara Pengecekan Peserta KPM

Kamis 25 Jul 2024, 11:36 WIB
Segini nominal dan cara cek peserta KPM penerima dan pembatas PKH tahap ketiga periode Juli sampai September. (Kemensos.go.id)

Segini nominal dan cara cek peserta KPM penerima dan pembatas PKH tahap ketiga periode Juli sampai September. (Kemensos.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pembagian dana bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Pada tahap 3 atau periode Juli-September, bantuan sosial PKH masih dicairkan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan bermanfaat ini akan disalurkan kepada para penerima yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan secara tunai.

Program ini memiliki tujuan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat yang betul-betul membutuhkan di Indonesia.

Pengertian Dana Bansos PKH

Dana Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga miskin dan rentan di tanah air.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pembagian dana gratis dari pemerintah ini pada masyarakat.

Peserta yang termasuk dalam kategori KPM pada bansos PKH mendapatkan bantuan tunai yang besarannya disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi keluarga tersebut.

Nominal Pembagian Bansos PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa pembagian saldo dana Bansos PKH sesuai dengan kategori atau golongan peserta.

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA):  Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.

Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan kepada masyarakat rekening bank himbara yang telah dihubungkan saat pendaftaran.

Syarat Penerimaan Bansos PKH

Sesuai penjelasan di atas bahwa masyarakat yang berhak menerima dana Bansos gratis dari pemerintah ini harus memenuhi beberapa persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Pastikan bahwa anda merupakan salah satu yang berhak menerima uang gratis dari pemerintah ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Setelah anda melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditentukan maka dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah termasuk dalam penerima Bansos PKH.

Anda dapat memeriksa nama serta data diri melalui situs resmi termasuk secara online.

  • Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
  • Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
  • Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
  • Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Pastikan data diri yang Anda masukkan sesuai dengan informasi yang telah didaftarkan sebelumnya.

Manfaatkanlah dana Bansos PKH ini untuk memperbaiki kualitas hidup anda di masa yang akan datang.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Dengan bantuan yang diberikan, diharapkan kualitas hidup penerima manfaat dapat meningkat, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Pastikan Anda selalu memeriksa status penerima manfaat melalui situs resmi cek bansos untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

Jika tidak terdaftar, segera laporkan ke desa atau kelurahan setempat agar data Anda dapat diperbarui.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengakses serta mengecek apakah termasuk dalam penerima dana bantuan sosial PKH.

Berita Terkait
News Update