Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana. (Dok. Polres Metro Depok)

Depok

Kakak-Adik Korban Rudapaksa di Depok Alami Trauma, Polisi Ajukan Pemeriksaan Psikologis

Rabu 24 Jul 2024, 15:15 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kakak-adik yang menjadi korban rudapaksa di Kota Depok, Jawa Barat, mengalami trauma. Korban berinisial AR (6) dan SAR (2).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku berinisial MT alias Meka dikenakan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Kejadian ini kami tindak lanjut dengan mengajukan permohonan laporan sosial untuk korban ke Dinas Sosial Kota Depok dan mengajukan pemeriksaan psikologis untuk korban ke UPTD PPA kota Depok," kata Arya melalui keterangannya, Rabu, 24 Juli 2024.

Arya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban AR mengigau teriak meminta tolong dan mengucap jangan pada 17 Juli 2024. Lalu orang tua korban merasa curiga dan memeriksa korban ke rumah sakit.

"Korban mau bercerita sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor (diduga pelaku) sebanyak 2 kali dan bergantian dengan adiknya," kata Arya.

Arya menuturkan alasan korban tidak mau bercerita karena diduga pelaku ini mengancam saat melakukan aksinya.

Pelaku meminta korban jangan berteriak, dan jika berteriak maka orangtuanya akan dibunuh.

"(Ada ancaman) jika teriak maka ibunya akan dibunuh. Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluan atau kelamin," tuturnya.

Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok atas kejadian tersebut.

"Terlapor dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa sehingga terlapor menyetubuhi korban dan mencabuli," ungkapnya. (CK -01)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Tags:
Traumakorban rudapaksakota depokKapolres Metro Depokdinas sosial

Administrator

Reporter

Umar Mukhtar

Editor