JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Setelah gelombang sebelumnya memulai pelatihan, saat ini masyarakat kembali menantikan jadwal daftar kartu Prakerja gelombang 71 yang memiliki sejumlah syarat daftar.
Hingga kini, masyarakat yang belum pernah daftar atau gagal di gelombang sebelumnya masih menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71.
Jika dilihat dari pola yang bisa dilakukan yakni pada minggu ketiga seitap bulannya, namun hingga memasuki akhir Juli 2024 ini belum ada konfirmasi resmi dari penyelenggara.
Selain itu, situs hingga media sosial resmi Kartu Prakerja juga belum merilis informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran gelombang 71.
Biasanya, informasi mengenai hal tersebut bisa diakses lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id maupun situs resmi prakerja.go.id.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi melalui kanal-kanal resmi Kartu Prakerja dan tidak mempercayai klaim dari pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 71
Sambil menunggu pengumuman resmi, masyarakat bisa menunggu dengan mempersiapkan syarat-syarat daftar Kartu Prakerja.
Hal ini bisa dilakukan dengan mengikuti Langkah dengan baik, agar meningkatkan peluang lolos untuk seleksi dan mendapatkan dana insentif senilai Rp4.200.000.
Manfaat yang diberikan oleh program Kartu Prakerja terdiri dari dua komponen utama dari pemberian dana insentif, yakni:
- Bantuan dana insentif untuk pelatihan sebesar Rp3.500.000,
- Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp700.000
Tentunya dana insentif tersebut akan diberikan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dilakukan oleh peserta Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Tertarik untuk mencobanya? Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun,
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
- Termasuk Pencari kerja, Pekerja/buruh yang terkena PHK, Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, Pekerja yang dirumahkan, Pekerja bukan penerima upah, Pelaku usaha mikro dan kecil,
- Selain itu, bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Setelah mengetahui cara daftar yang telah dijelaskan, selanjutnya kamu bisa mulai untuk melaksanakan cara daftar Kartu Prakerja berikut ini:
- Kunjungi Situs Resmi di prakerja.go.id,
- Klik tombol "Daftar Sekarang",
- Buat Akun dengan memasukkan email aktif dan buat password,
- Klik "Daftar" untuk melanjutkan,
- Login ke situs prakerja.go.id dengan email dan password yang sudah didaftarkan,
- Kemudian Isi Data Diri dengan lengkapi Informasi tambahan, dan lakukan verifikasi yang diperlukan.
- Alasan dan Keterampilan yang bisa dimanfaatkan untuk menjelaskan alasan keikutsertaan, minat, dan keterampilan.
- Tes Kemampuan Dasar
- Gabung Gelombang dengan Klik "Gabung Gelombang" yang sedang dibuka.
Mudah bukan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 71 ini? Jangan lupa untuk mengikuti semua langkahnya ya untuk dapat dana insentif.