JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yes, bansos Rp400.000 dipastikan cair Juli-Agustus 2024, hanya kamu yang terpilih menerima bantuan masuk KKS. Cek selengkapnya di sini.
Ada kabar baik bagi masyarakat untuk pencairan bansos Rp400.000 dipastikan cair untuk alokasi Juli-Agustus 2024.
Bansos Rp400.000 ini berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan pemerintah kepada KPM terpilih.
Sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat kini sudah terdata dan akan menerima pencairan saldo dana bansos Rp400.000.
Namun tidak semua orang bisa menjadi KPM, pasalnya pemerintah juga menetapkan syarat sebagai kriteria penerima yang berhak mendapat pencairan bansos.
Nantinya saldo dana bansos Rp400.000 ini akan masuk ke rekening KKS dan bisa ditarik di bank himbara seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Sedangkan bagi keluarga penerima manfaat yang belum memiliki KKS bisa melakukan pencairan di PT Pos.
Sebagai informasi, KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera merupakan media penyalur bansos resmi dari pemerintah.
Nah simak update informasi terbaru pencairan bansos RP400.000 dari pemerintah yang akan segera disalurkan kepada masyarakat.
Bansos Rp400.000
Seperti yang telah disebutkan, bansos Rp400.000 ini akan cair melalui program bantuan pangan non tunai (BPNT).
Total bantuan yang diterima per KPM dari bansos BPNT adalah Rp1.800.000 per tahun, untuk pencairan Rp400.000 (3 tahap) dan Rp200.000 (3 tahap).
Kabar baiknya, alokasi Juli-Agustus 2024 ini dipastikan cair lagi untuk bansos BPNT periode tahap 4.
Nantinya per keluarga penerima manfaat bakal mendapatkan pencairan saldo dana bansos Rp400.000 masuk KKS.
Syarat Penerima Bansos
Hanya kamu yang terpilih menjadi keluarga penerima manfaat dan memenuhi persyaratan saja yang akan mendapatkan penyaluran saldo dana bansos.
Pastikan kamu memenuhi kriteria berikut ini sebagai syarat untuk menjadi keluarga penerima manfaat bansos BPNT Rp400.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.