JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Penerima saldo senilai Rp2.400.000 dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 bulan Juli 2024 siap dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara. Cek batas pencairannya di sini.
Penantian panjang para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya terbayarkan. Saldo senilai Rp2.400.000 untuk BLT PKH Tahap 3 Juni 2024 telah siap dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Berita ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum bergegas ke PT Pos atau Bank Himbara terdekat, pastikan anda termasuk dalam daftar penerima yang berhak.
Selain itu, pastikan bahwa para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta, saldo hanya akan dibagikan untuk dua kategori saja.
Kategori yang akan menerimanya, yaitu Lansia dengan umur di atas 70 tahun dan Penyandang Disabilitas berat. Pembagian saldo akan diberikan sama rata.
Saldo gratis senilai Rp2.400.000 itu hitungan untuk per tahun. Jika mendapatkan saldo senilai Rp600.000 maka untuk hitungan per tahap.
Artikel ini akan mengupas tuntas informasi penting terkait pencairan BLT PKH Tahap 3 Juni 2024, termasuk cara cek penerima, batas waktu pencairan, dan langkah-langkah pencairan dana.
Berikut cara cek status penerima dan batas waktu pencairannya:
1. Cek Status Penerima:
- Buka situs web resmi Kementerian Sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id/) atau aplikasi SIKS (https://siks.kemensos.go.id/)
- Masukkan NIK atau nama lengkap anda
- Klik "Cari"
- Jika anda terdaftar sebagai penerima, status "Penerima Bansos PKH" akan muncul
2. Batas Waktu Pencairan:
- PT Pos Indonesia: Sesuai jadwal penyaluran di kantor pos terdekat
- Bank Himbara: Hingga 31 Desember 2024
Cara Cairkan Dana BLT PKH Lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara
Langkah-langkah Pencairan di PT Pos:
Datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asl
- Kartu Keluarga (KK) asl
- Surat Undangan Pencairan BLT PKH (jika ada)
- Tunjukkan dokumen kepada petugas dan ikuti arahan untuk verifikasi data.Jika data sesuai, anda akan menerima uang tunai Rp2.400.000.