JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melanjutkan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) via Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap terbaru.
Bagi penerima yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo uang gratis Bansos sebesar Rp750.000 siap dicairkan ke rekening masing-masing.
Bantuan langsung tunai tersebut akan disalurkan pada masyarakat yang termasuk dalam golongan balita usia 0 sampai 6 tahun dan ibu hamil dalam keadaan nifas.
Pemerintah akan memberikan bantuan ini kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang telah memenuhi persyaratan secara berkala.
Ciri-ciri Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Kementerian Sosial (Kemensos) RI merupakan lembaga yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan penyaluran saldo dana berpotensial satu ini.
Pemerintah berupaya melakukan penanganan kepada masyarakatnya meliputi sektor pendidikan kesehatan serta kesejahteraan sosial bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh sebab itu, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 mengatur persyaratan atau ciri-ciri masyarakat yang berhak menerima bantuan secara tunai dari pemerintah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatur besaran saldo dana Bansos PKH yang dicairkan oleh pemerintah berdasarkan golongan serta manfaatnya pada masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
Nominal uang gratis yang diterima oleh masyarakat akan disalurkan ke rekening bank himbara yang telah dihubungkan saat melakukan pendaftaran.
Selain itu masyarakat dapat mencairkan uang yang didapatkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.