JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapat bantuan sosial atau bansos jika nama NIK e-KTP mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS digunakan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melalui DTKS ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK e-KTP atau nama mereka terdaftar menjadi penerima bansos atau tidak.
DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program bansos lain yang khusus untuk pelajar seperti PIP (Program Indonesia Pintar), KJP (Kartu Jakarta Pintar), atau KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Berikut adalah cara cek status DTKS secara online melalui hanphone untuk mengetahui apakah Anda berhak jadi penerima bansos:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.
2. Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.
3. Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
4. Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
5. Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
6. Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.