Oknum ASN Pandeglang Tipu Kontraktor dengan Proyek Fiktif, Nilai Kerugian Rp185 juta

Selasa 23 Jul 2024, 16:00 WIB
Oknum ASN terduga pelaku penipuan menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. (Foto: Dok. Polres Pandeglang)

Oknum ASN terduga pelaku penipuan menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. (Foto: Dok. Polres Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KH yang bekerja di salah satu dinas di Pandeglang, diduga menipu kontraktor dengan iming-iming proyek pekerjaan. Dia juga diduga mengambil setoran.

Dari informasi yang dihimpun Poskota.co.id, oknum ASN tersebut bekerja di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang. KH sudah diamankan sejak 15 Juli 2024 lalu.

Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Komarudin mengungkapkan, oknum ASN berinisial KH diamankan berdasarkan laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Benar ada laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan. Bermula dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku seorang ASN berinisial KH," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dia mengatakan, modus operandi terduga pelaku yaitu dengan mengiming-imingi proyek pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Pemprov Banten pada 2023 lalu.

"Awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU dari Pemprov Banten kepada korban. Akan tetapi dengan berjalannya waktu sampai tanggal yang disepakati, proyek itu tidak ada, akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta," katanya.

Adapun aliran dana tersebut, Komarudin belum bisa mengungkapkan karena masih melakukan pendalaman melalui alat bukti rekening koran. Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman ada atau tidaknya tersangka baru.

"Artinya untuk korban itu baru satu, berikut juga tersangkanya juga baru satu orang yang ditetapkan," tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Pandeglang telah mengantongi barang bukti dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang pada 16 Desember 2023 lalu. Juga satu bundel tangkapan layar percakapan, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada periode Januari 2023 sampai Desember 2023.

Bukti lainnya adalah satu bundel rekening koran Bank BRI atas nama korban pada periode Januari 2023 sampai Desember 2023. Adapun barang bukti dari tersangka berupa satu bundel rekening koran Bank BJB periode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023, dan satu bundel bukti tangkapan layar percakapan.

"Atas perbuatannya, terduga diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 KHUP," tuturnya. (Samsul Fatoni)

Berita Terkait
News Update