Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Pandeglang, Diancam 20 Tahun Penjara

Senin 22 Jul 2024, 19:54 WIB
Dua terduga pengedar sabu saat diamankan di Polres Pandeglang. (Dok. Polres Pandeglang)

Dua terduga pengedar sabu saat diamankan di Polres Pandeglang. (Dok. Polres Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial A (33) dan AJ (27).

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis beberapa hari lalu.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Cigeulis, penangkapan dilakukan pada Jumat lalu," ungkap AKP Ilman, Senin, 22 Juli 2024.

Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah itu. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," katanya.

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo, dan dari tangan A (33), personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, 1 unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 timbangan digital kecil warna silver. 

"Kemudian, kita melakukan interogasi terhadap A (33) didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram itu tidak sendiri, melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial AJ (27)," ujarnya.

AKP Ilman menambahkan, atas perbuatannya kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto  pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update