JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 akan segera dimulai. Biasanya, rekrutmen peserta untuk program ini dilakukan setiap dua minggu sekali pada hari Jumat. Pembukaan gelombang 70 telah dilaksanakan pada 5 Juli 2024.
Jika melihat pola sebelumnya, pendaftaran untuk gelombang 71 seharusnya dimulai pada 19 Juli 2024. Namun, hingga Minggu, 21 Juli 2024, penyelenggara belum mengumumkan kapan pendaftaran akan dibuka.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat melalui berbagai pelatihan. Pelatihan ini dilakukan secara online, melalui webinar, hingga tatap muka online.
Peserta diharapkan dapat meningkatkan keterampilan yang bermanfaat untuk mencari pekerjaan. Setiap peserta baru akan menerima saldo digital sebesar Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan dari lembaga mitra resmi.
Saldo ini tidak dapat dicairkan dan harus digunakan untuk pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan pertama dengan bukti sertifikat dan menulis ulasan, peserta akan menerima insentif sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan ke rekening bank atau dompet elektronik.
Pendaftaran untuk gelombang 71 dilakukan melalui situs Prakerja. Peserta perlu mendaftar secara mandiri dan akan menjalani skrining biodata serta tes dasar sebelum mendapatkan hasil seleksi.
Calon peserta diimbau untuk tidak mendaftar melalui penyedia jasa tertentu karena rentan penipuan. Pendaftaran resmi tidak memerlukan pengunggahan foto KTP atau foto diri dengan KTP.
Jika ada pihak yang menawarkan jasa untuk lolos dengan cara tersebut, dipastikan itu adalah penipuan dan berisiko menyalahgunakan identitas.
Syarat Mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 71
Menurut situs Prakerja, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Belum pernah terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja;
2. Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 melalui situs Prakerja adalah sebagai berikut: