SELAMAT Kamu Berhak Terima Uang Rp400.000 dari Bantuan Sosial Pemerintah, Simak Persyaratannya di Sini!(Foto: Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT Kamu Berhak Terima Uang Rp400.000 dari Bantuan Sosial Pemerintah, Simak Persyaratannya di Sini!

Senin 22 Jul 2024, 22:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat kamu berhak dapatkan uang gratis Rp400.00 dari bantuan sosial Pemerintah, Cek sayarat dan pencairannya di sini.

Program bantuan BPNT di khususkan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, Diberikan oleh Pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan.

Bantuan BPNT ini diperkirakan akan cair pada bulan Juli 2024.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar datanya di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akan menerima Rp400.000 setiap bulannya.

Sampai saat ini masih belum pasti akan proses jadwal pencairan, hal ini tergantung dari kebijakan Pemerintah dan Pastikan kamu memeriksa pencairan bantuan ini secara berkala.

Bagi kamu yang ingin menerima bansos BPNT ini bisa mengikuti persyaratan di bawah ini.

Syarat Penerima BPNT 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP

3. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Datanya terdaftar dalam DTKS.

5. Bukan dari kalangan PNS, Pejabat Negara, POLSRI, TNI, atau karyawan BUMN dan BUMD.

Cara Cek Proses Pencairan BPNT 2024.

1. Buka Google Chrome di perangkat kamu.
2. Kunjungi situs cekbanso.kemensos.go.id.
3. Masukan alamat lengkap sesuai dengan KTP.
4. Isi data diri dan nama lengkap yang tercatat di KTP.
5. Masukan captcha dengan benar untu verifikasi.
6. Klik tombol 'Cari Data'
7. Tunggu proses pencarian beberapa menit.
8. Hasil pencairan akan muncul di layar kamu seusai dengan data.

Dengan cara di atas kamu bisa mencairkan dana BPNT 2024 senilai Rp400.000. Gunakanlah bantuan sosial ini dengan baik dan bijak. Semoga bermanfaat!

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI

Tags:
Saldo danaDana Bantuan SosialBantuan sosialdana bansos BPNTpencairan dana bansos BPNTBPNT

Nur Al Fajar Rumsari

Reporter

Nur Al Fajar Rumsari

Editor