Setiap KPM wajib tahu terhadap 5 hal yang bisa membatalkan menerima dana bantuan sosial dari pemerintah, cek statusnya segera!.(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

KPM Wajib Tahu 5 Hal Ini Agar Tak Kecewa pada Saat Pencairan Bansos Juli 2024, Cek Statusnya!

Senin 22 Jul 2024, 22:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bulan Juli 2024 merupakan bulan pencairan dana bantuan yang dikucurkan pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Pasalnya ada beberapa jenis bantuan dana yang akan diterima berdasarkan agenda yang telah ditetapkan pada pertengahan tahun ini.

Bantuan tersebut sebagai upaya untuk memangkas angka kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terjadi di berbagai elemen dan lapisan masyarakat, akibat meningkatnya biaya hidup sehari-hari.

Sehingga, dalam pemenuhan kebutuhan dasar, bisa diperoleh bagi masyarakat penerima hak, berdasarkan atas syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang membatalkan KPM sehingga tidak bisa menerima dana bantuan tersebut, diantaranya:

1. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan di DTKS

Hal ini bisa membatalkan KPM untuk bisa mencairkan bantuan, sebab data yang tercatat di DTKS tidak lolos verifikasi pada saat pengajuan

2. Dinyatakan Sudah Sejahtera Secara Finansial

Untuk KPM yang sudah dinyatakan sejahtera secara finansial, maka sudah dipastikan tidak bisa mencairkan bantuan. Baik dilihat dari penghasilan keluarga perbulan yang sudah mengalami peningkatan, serta mengundurkan diri dari penerima bantuan. 

3. Data Tidak Valid

Data yang terlampir di DTKS maupun rekening bank Himbara tidak valid, maka KPM tersebut sudah bisa dipastikan tidak bisa klaim dana bantuan yang disalurkan.

4. Belum Padan dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

KPM sudah dipastikan tidak bisa menarik bantuan pemerintah apabila data yang tercantum di DTKS maupun rekening bank Himbara belum padan dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).

5. Tidak Memiliki Komponen PKH

PKM tidak layak diberikan kepada KPM yang tidak memiliki komponen PKH, seperti anak telah lulus sekolah. Sehingga bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran. 

Dan alokasi untuk penyaluran di periode Juli 2024, pemerintah sudah mengagendakan 5 bantuan yang akan diterima oleh KPM.

Berikut 4 Jenis Bantuan yang Disalurkan, diantaranya:

Disalurkan pada Juli hingga Agustus 2024. Untuk KPM pemegang KKS Merah Putih, pencairan dilakukan 2 bulan sekali.

Rincian bantuan PKH antara lain: 

-. Ibu hamil dan masa nifas, anak usia 0 hingga 6 tahun: Rp750.000/ termin (Rp3 juta per tahun)

-. Anak Sekolah Dasar (SD) dan Sederajat: Rp225.000/ tahap (Rp900 ribu per tahun)

-. Pelajar SMP dan Sederajat: Rp375.000/ termin (Rp1,5 juta per tahun)

-. Siswa SMA, SMK dan Sederajat: Rp500.000/ tahap (Rp2 Juta per tahun)

-. Penyandang disabilitas dan Lansia: Rp600.000/ termin (Rp2,4 juta per tahun)

Dengan target pencapaian 22 juta KPM, Pemerintah memperpanjang bantuan beras 10 Kg hingga periode bulan Desember 2024 

Akan diterima oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian pada Juli ini, dengan rincian bantuan yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.

Bansos BPNT akan dilakukan pada periode bulan Juli s.d Agustus, sebesar Rp400.000/ KPM yang sudah terdaftar di DTKS.

Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Demikian informasi terkini terkait 5 hal yang membatalkan KPM menerima bantuan serta 4 jenis bantuan yang disalurkan pada pertengahan tahun 2024.

Tags:
Saldo DANA GratisbansosBantuan sosialNomor IndukPencairan Danakpmdana bantuan

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor