JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Buat siswa putus sekolah, sudah saatnya kembali berseragam untuk mengenyam pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Pasalnya, pada bulan Juli 2024 ini merupakan periode pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud RI untuk tahap kedua.
Sehingga kendala biaya pendidikan yang sebelumnya dikeluhkan, sekarang sudah mulai teratasi.
Segera cairkan bantuan PIP Kemdikbud, apabila kamu sudah terdaftar sebagai peserta didik penerima bantuan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Sebab dengan santunan biaya pendidikan dari pemerintah ini, satu diantara tujuan utamanya yaitu memangkas angka anak putus sekolah yang berasal dari keluarga miskin hingga rentan miskin.
Cara Cek Status Penerima PIP
Apabila kamu sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka bisa cek satus daftar siswa penerima manfaat PIP Kemdikbud 2024, dengan cara mudah di bawah ini:
- Kunjungi beranda SIPINTAR enterprise ke pip.kemdikbud.go.id
- Pilih sub-kanal Cari Penerima PIP
- Tuliskan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Isi hasil perhitungan mudah pada kolom konfirmasi data
- Klik tombol ‘Cari’ hingga memunculkan informasi siswa penerima
Akan tetapi, jika belum terdaftar pada situs tersebut, bisa langsung mendaftarkan diri melalui sekolah atau pihak berwenang setempat dengan melampirkan keterangan Surat Keterangan Tidak Mampu dari unsur pemerintahan setempat.
Sehingga, nantinya akan ada pemutakhiran data penerima PIP di DTKS Kemensos yang sudah dipadankan dengan data di Kemdikbud RI.
Syarat Penerima PIP
Ada beberapa syarat terkait penerima dana bantuan program ini, diantaranya:
1. Siswa yang berasal dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Pelajar berstatus Yatim piatu, Yatim, Piatu dari sekolah atau panti sosial/ panti asuhan serta dalam kondisi dari keluarga kurang mampu dan belum tercatat di DTKS
3. Peserta didik dengan keterbatasan fisik (Diabilitas), terdampak bencana alam, Drop Out (DO) namun berkeinginan masuk sekolah kembali, korban musibah, orang tua terkena PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), mempunyai beban lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal dalam satu rumah
4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sehingga atas kondisi tersebut, kamu layak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Surat Keputusan (SK) Nominasi dan Pemberian.
Dan dana bisa dicairkan melalui metode yang sudah dirancang sedemikian rupa, dengan melibatkan 3 bank Himbara, diantaranya:
- Untuk SD, SMP dan Sederajat menggunakan rekening Simpanan Pelajar (SImPel) di bank BRI
- Bagi SMA, SMK dan Sederajat menggunakan rekening SimPel di bank BNI, dan
- Khusus seluruh peserta didik yang berdomisili di Aceh menggunakan rekening SimPel di bank BSI
Rincian Santunan PIP 2024
Untuk besaran bantuan PIP 2024, pemerintah telah menetapkan besaran yang berlandas pada azas berkeadilan, dengan rincian:
- SD, SDLB, Kelas belajar (Kejar) paket A: Rp450.000 untuk kelas umum dan Rp225.000 bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir
- SMP, SMPLB, Kejar Paket B: Rp750.000 untuk kelas umum dan Rp375.000 bagi pelajar yang baru masuk dan duduk di kelas akhir
- SMA, SMK, SMALB. Paket C: Rp1.800.000 untuk kela umum dan Rp900.000 bagi peserta didik yang baru masuk dan duduk di kelas akhir
Dengan adanya transparansi informasi tersebut, diharapkan menjadi acuan bagi siswa dan orang tua/ wali dalam mengawal bantuan agar tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Gunakan saldo dana gratis tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan di semester ganjil tahun ini, mulai dari membeli perlengkapan sekolah hingga biaya pendidikan lainnya, agar kamu terhindar dari putus sekolah.