JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil cek bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024, saldo Rp400.000 cek data KPM disini sebelum masuk rekening KKS.
Simak ulasannya di sini untuk mendapatkan informasi pencairan bantuan sosial dari pemerintah.
Diantaranya ada 2 program bansos yang cair alokasi Juli-Agustus 2024 ini, yakni PKH dan BPNT.
Bagi masyarakat sekarang bisa cek data keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memastikan pencairan saldonya.
Bansos PKH
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan pencairan bantuan sosial pemerintah dalam bentuk tunai.
PKH telah resmi diperpanjang pemerintah untuk 4 tahap di tahun 2024. Untuk pencairannya dilakukan kepada KPM setiap 3 bulan.
Nah alokasi bulan Juli-Agustus 2024 ini masuk periode pencairan PKH tahap 3.
Nominal bansos yang dibagikan kepada KPM bervariasi mulai dari Rp225.000-Rp750.000 per tahap.
Bansos BPNT
Kemudian program bantuan yang kedua dipastikan cair alokasi Juli-Agustus 2024 ini juga ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos BPNT dibagikan setiap tahun dan kini masuk ke tahap 4. Pencairan BPNT ini memang diberikan 6 tahap per 2 bulan sekali.
Pencairan bansos Juli 2024 ini dikirimkan kepada masing-masing KPM sebesar Rp400.000.
Hasil Cek Bansos PKH dan BPNT
Nah hasil cek penerima bansos PKH dan BPNT ini sudah rilis melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara untuk bisa mengecek data penerima bansos PKH dan BPNT bisa diakses lewat situs resminya di internet.
Masyarakat cek secara online data KPM langsung ikuti panduan singkat berikut ini:
1. Buka browser dan masuk ke situs resminya cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah pencairan, mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
3. Kemudian isi nama lengkap sesuai KTP atau bisa gunakan NIK.
4. Beri tanda centang pada captcha lalu klik Cari Data.
5. Tunggu beberapa saat dan situs akan langsung menampilkan data KPM yang sudah terdaftar.
Jika hasil cek bansos PKH dan BPNT sudah aktif sebagai KPM, tinggal tunggu waktu untuk menerima pencairan bansos ke rekening KKS.