JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah memproses Bansos Juli 2024 bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima, bantuan PKH masuk proses final.
Apa saja tahapan pencairan berikutnya, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan Juli-Agustus 2024 telah mencapai tahap final closing.
Perkembangan ini penting terkait pencairan bantuan PKH alokasi Juli-Agustus 2024 melalui kartu KKS dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) ini tentu sangat dinantikan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam akun SIKS-NG para pendamping sosial, bantuan PKH untuk periode tersebut telah memasuki tahap final closing, yang merupakan tahap akhir dari verifikasi data yang berisi nama-nama KPM yang akan menerima bantuan.
Tahap final closing ini mencakup verifikasi rekening dan langkah-langkah lainnya untuk memastikan validitas data.
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, pada akun SIKS-NG supervisor di dinas sosial kabupaten/kota, bantuan PKH alokasi Juli-Agustus telah diperbarui dan memasuki proses verifikasi rekening sejak kemarin.
Proses ini menunjukkan bahwa ada sinkronisasi yang baik antara akun SIKS-NG pendamping sosial dan akun SIKS-NG supervisor.
Namun, perbedaan masih terlihat di menu view DTKS pada akun SIKS-NG pendamping sosial, yang masih menunjukkan periode salur bantuan PKH untuk Mei-Juni 2024.
Sementara itu, pada akun SIKS-NG supervisor, periode salur sudah diperbarui menjadi Juli-Agustus 2024.
Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, akun SIKS-NG pendamping sosial juga akan diperbarui untuk mencerminkan periode salur Juli-Agustus.
Proses Pencairan Bantuan
Meskipun tahap final closing telah dicapai, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dicairkan.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:
1. Surat Perintah Pencairan (SPP)
Diterbitkan oleh Kementerian Sosial namun tidak diperbarui di SIKS-NG.
2. Surat Perintah Membayar (SPM)
Diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui di SIKS-NG.
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Berisi nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima dan diperbarui di SIKS-NG.
4. Standing Instruction (SI)
Surat Perintah Pemindahbukuan yang menginstruksikan pemindahan dana dari rekening pemberi bantuan ke rekening KPM, ditujukan kepada bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Setelah bank menerima surat SI, mereka akan melakukan pengisian saldo atau transfer dana bantuan PKH maupun BPNT ke rekening KPM yang namanya tercantum dalam data SP2D.
Perlu dipahami, meskipun bantuan PKH alokasi Juli-Agustus telah mencapai tahap final closing, pencairan bantuan membutuhkan waktu lebih lama karena masih harus melewati tahapan sesuai ketentuan.
KPM diharapkan bersabar dan tetap berpikir positif sambil menunggu proses ini selesai. Dengan doa dan harapan yang baik, semoga bantuan sosial PKH maupun BPNT segera dapat dicairkan.
Kementerian Sosial terus berusaha untuk memastikan bahwa proses pencairan bantuan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
KPM diharapkan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai pencairan bantuan melalui akun SIKS-NG mereka dan tetap bersabar menunggu pencairan yang akan datang.