Pemerintah memilih NIK E-KTP dan KK Anda sebagai penerima saldo dana Rp900.000 Bansos Juli 2024. (Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda Dipilih Pemerintah Menerima Saldo Dana Rp900.000 Bansos Juli 2024, Simak Pemaparannya

Sabtu 20 Jul 2024, 20:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda dipilih pemerintah menerima saldo dana Rp900.000 Bansos Juli 2024

Dana bantuan yang disalurkan ini termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp300.000 per bulan yang dibagikan tiga bulan sekali. 

Bantuan ini juga dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa. Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, dipastikan bantuan ini cair pada bulan Juli 2024 ini.

BLT tersebut diberikan kepada warga desa yang dikategorikan sebagai miskin ekstrem. Bantuan ini disalurkan langsung oleh pemerintah desa, tidak melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Jadi, mekanisme penyalurannya bervariasi sesuai kebijakan masing-masing desa.

Pencairan BLT Dana Desa

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan melalui beberapa metode, yaitu:

1. Setiap Bulan

Beberapa desa mendistribusikan bantuan ini setiap bulan dengan jumlah Rp300.000.

2. Setiap Dua Bulan

Beberapa desa memilih menyalurkan bantuan setiap dua bulan.

3. Setiap Tiga Bulan

Mayoritas desa di Indonesia menyalurkan bantuan ini setiap tiga bulan, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp900.000 setiap kali pencairan.

Distribusi BLT Dana Desa ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa adalah warga yang belum pernah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

Artinya, penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa. 

Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya penerima bantuan yang mendapatkan bantuan ganda.

Ketentuan ini juga tercantum dalam aturan Kemensos, di mana KPM yang menerima bantuan dari kementerian atau lembaga lain akan dicabut dari daftar penerima bantuan sosial Kemensos jika terbukti menerima bantuan ganda.

Untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak, pemerintah desa diharapkan menerapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan adil.

Pengawasan dari masyarakat juga sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Dengan BLT Rp300.000, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga desa yang berada dalam kategori miskin ekstrem. 

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah desa jika ada kendala atau pertanyaan terkait penyaluran bantuan ini, atau jika terdapat penyalahgunaan yang tidak semestinya.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargapemerintahSaldo danaBansos Juli 2024

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor