JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga sudah mulai disalurkan pemerintah sejak Juli 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa mengambil uang tunai Rp750.000 dari pemerintah.
Bansos PKH merupakan program pemerintah yang disalurkan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Program subsidi pemerintah ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Setiap tahunnya, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya!
- Tahap 1: Bansos PKH dicairkan pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Pencairan bansos PKH tahap dua disalurkan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Pencairan bantuan pemerintah disalurkan sejak Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Bansos PKH cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan penerima bansos PKH 2024. Yuk simak ulasan di bawah ini!
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK E-KTP.
- Terdata sebagai golongan keluarga yang membutuhkan di data kelurahan atau desa.
- Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH yang disusun pemerintah melalui Kemensos RI. Nominal uang tunai yang diterima juga disesuaikan dengan kategori penerima bansos ini.
Berikut tujuh kategori beserta besaran uang tunai yang didapatkan setiap penerima:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Bagi Anda yang masih penasaran apakah NIK KTP masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, bisa langsung saja cek dengan mengikuti arahan di bawah ini
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Input nama lengkap sesuai KTP Elektronik.
- Input captcha di kolom tersedia.
- Klik "Cari Data."
- Informasi terkait status Anda akan muncul.
- Jika Anda tidak termasuk data penerima, akan tertyulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Cara Daftar Bansos PKH 2024
Jika Anda merasa masuk sebagai keluarga tidak mampu dan berhak menerima bansos PKH, bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti tahapan di bawah ini.
1. Download dan instal aplikasi "Cek Bansos" via Google PlayStore.
2. Anda harus membuat akun dengan mengisikan data diri sesuai dengan KTP, input NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat email.
3. Anda tinggal masuk ke beranda aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan' yang terletak di bagian kanan atas laman.
4. Tap 'Tambah Usulan.'
5. Masukkan data diri sesuai persyaratan yang diminta kemudian pilih jenis bansos, misal PKH.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi
7. Proses pendaftaran selesai.
Sebagai catatan, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan KK sebagai persyaratan dokumen. Nantinya data Anda akan masuk ke proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
Jika lolos verifikasi, nantinya berkas tersebut akan diserahkan ke dinas sosial untuk kemudian dilaporkan ke kepala daerah.
Jika berkas sudah diteken bupati/wali kota, nantinya akan diserahkan ke Kemensos RI.
Jika ternyata berkas Anda memenuhi persyaratan, maka akan disahkan sebagai penerima bansos PKH dan Anda masuk daftar DTKS.