Terima Saldo Dana Gratis Rp3 Juta dari Pemerintah, Nama  Anda Terdaftar di Sini

Jumat 19 Jul 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi - Nama Anda berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi - Nama Anda berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Dana bantuan yang dicairkan melalui rekening KKS Bank Himbara bisa dipantau lewat perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Diperkirakan, pencairan bansos melalui rekening KKS Bank Himbara akan dimulai pada minggu keempat bulan Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2024. 

Untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, kemungkinan besar dana akan dicairkan antara hingga Agustus 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Rincian per Kategori

Adapun saldo dana sebesar Rp3 juta dari pemerintah ini merupakan alokasi tahunan PKH yang ditujukan khusus untuk KPM kategori anak usia dini (0-6 tahun) serta ibu hamil dan menyusui.

Selain kategori tersebut, terdapat beberapa kategori Bansos PKH 2024 lainnya. Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori per tahun:

1. Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.

Kriteria Penerima PKH

Penerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cek Status Penerima Bansos

Anda dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Kunjungi aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.

Demikian informasi mengenai saldo dana Rp3 juta dari program pemerintah. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update