Hal ini berarti penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari adanya penerima bantuan yang mendapatkan bantuan ganda atau rangkap.
Ketentuan ini juga tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kemensos, di mana KPM yang menerima bantuan dari kementerian atau lembaga lain akan dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan sosial Kemensos jika terbukti menerima bantuan ganda.
Pengawasan
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah desa diharapkan menjalankan mekanisme penyaluran dengan transparan dan adil.
Pengawasan dari masyarakat juga sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
BLT Rp300.000 digulirkan agar dapat membantu meringankan beban ekonomi warga desa yang berada dalam kategori miskin ekstrem.
Masyarakat diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah desa jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait penyaluran bantuan ini, atau penyalahgunaan yang tidak semestinya.