Mengacu pada keterangan SIKS NG tersebut, diperkirakan dana bantuan untuk KPM non KKS akan diberikan sekitar bulan Agustus atau September.
Hal tersebut berdasar pada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sebelum pencairan. Kemensos akan terlebih dahulu memverifikasi data penerima manfaat, kemudian memverifikasi rekening yang dimiliki oleh KPM.
Selanjutnya, Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) lalu surat perintah pencairan dana (SP2D) dan standing instruction (SI).
Setelah adanya status SP2D, nantinya pihak Pos Indonesia akan memberikan surat pencairan dana kepada KPM.
Surat tersebut merupakan tanda bukti bahwa KPM merupakan penerima bantuan yang telah di verifikasi kelayakan oleh Kemensos.
Selain itu, saat pencairan KPM cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan kartu keluarga (KK) dan mendatangi kantor pos terdekat.
Alhasil kemungkinannya, bantuan sosial BPNT untuk KPM non KKS belum akan disalurkan dalam waktu dekat.
Kendati demikian untuk KPM non KKS, harap bersabar dan bisa melakukan pengecekan secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK E-KTP.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI