Saat ini, informasi yang terupdate lebih dahulu ada di akun SIKS-NG supervisor di Dinas Sosial kabupaten/kota, menunjukkan bahwa proses verifikasi rekening sedang berlangsung.
Jika verifikasi rekening berhasil, maka beberapa tahapan lagi harus dilalui hingga bantuan sosial PKH dan BPNT dicairkan.
Tahapan Selanjutnya
Setelah verifikasi rekening berhasil, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), yang tidak tercantum di SIKS-NG.
Kemudian, Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan dan muncul di SIKS-NG. Setelah SPM muncul di SIKS-NG, dibutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari untuk pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT, berdasarkan estimasi dari pencairan periode Mei-Juni 2024.
Setelah SPM, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan, berisi nama-nama KPM dan nominal bantuan yang diterima.
Ketika SP2D sudah muncul di SIKS-NG, beberapa hari kemudian akan muncul keterangan SI. Jika keterangan sudah SI, estimasi sekitar 1 hingga 7 hari bantuan sosial PKH dan BPNT akan dicairkan oleh pihak bank penyalur.
Prediksi Pencairan
Dengan informasi yang ada, bantuan yang disalurkan melalui KKS diprediksi akan cair lebih dahulu dibanding yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, yang hingga saat ini belum terupdate di SIKS-NG view DTKS-nya.
Proses pencairan melalui PT Pos Indonesia kemungkinan besar akan lebih lambat dibandingkan melalui KKS.
Progres persiapan pencairan bantuan sosial ini berlaku untuk semua bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), termasuk Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus Provinsi Aceh.
Proses ini terus berjalan secara bertahap dan bisa bervariasi antara daerah satu dengan daerah lainnya, tergantung pada kesiapan data di masing-masing daerah.
Jika data di suatu daerah sudah siap lebih dahulu, maka proses verifikasi rekening akan terlihat lebih cepat di akun SIKS-NG Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Sebaliknya, jika persiapan data di suatu daerah lebih lambat, maka proses verifikasi rekening juga akan terlihat lebih lambat.