Terima Saldo Dana Gratis Rp3 Juta dari Pemerintah, Nama  Anda Terdaftar di Sini

Jumat 19 Jul 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi - Nama Anda berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi - Nama Anda berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terima saldo dana gratis Rp3 juta, nama Anda berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Rekening KKS Bank Himbara mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BTN atau BSI khusus di Provinsi Aceh. 

Sedangkan, dana bansos yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia, disalurkan melalui kantor pos yang tersebar di wilayah NKRI. 

Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Dana bantuan sosial yang diberikan melalui rekening KKS akan dicairkan setiap dua bulan sekali, sedangkan melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH dari pemerintah jika dilakukan tiga bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Apabila diberikan dua bulan sekali, maka periode penyalurannya adalah:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Prediksi Pencairan

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, proses pencairan dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari. 

Berita Terkait

News Update