JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal pemutusan kerja kepada ratusan guru honorer di Jakarta.
Plt Kadisdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, pemberhentian terhadap ratusan guru honorer di Jakarta bukan pemecatan.
"Maksudnya konotasi dipecat kan kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan, Disdik DKI Jakarta melakukan penerimaan guru melalui proses mekanisme dan seleksi yang telah ditentukan.
Pasalnya, banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah untuk mengajar, namun digaji dengan menggunakan dana BOS tanpa seleksi yang jelas.
"Dengan subjektivitas mereka dan tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Budi berujar jika pihaknya telah menginformasikan hal itu sejak tahun 2017 silam. Bahkan pada tahun 2022, Disdik mengimbau agar tidak mengangkat guru honorer.
"Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," tukasnya.
Dalam Permendikbud, terdapat empat kriteria guru honorer yang digaji dengan dana BOS, pertama yang bukan berstatus ASN, kedua terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (UNPTK), dan yang terakhir tidak mempunyai tunjangan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ungkap Budi.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI