JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yuk simak sejumlah kriteria masyarakat yang tidak bisa mengambil Bansyian sosial (Bansos) dari pemerintah pada 2024 dalam artikel ini.
Penyaluran Bansos telah dilakukan pemerintah pada tahun ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) BPNT, BLT dan lainnya.
Sejumlah Bansos tersebut bisa mencaiirkan saldo hingga jutaan rupiah ke rekening bank masyarakat secara cuma- cuma.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah merilis sejumlah kriteria atau golongan masyarakat yang tidak layak menerima Bansos.
Kriteria Masyarakat yang Tak Menerima Bansos
Nah, berikut ini Poskota hadirkan delapan kriteria masyarakat yang tidak layak untuk menerima Bansos pada 2024 ini.
- Sudah mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
- Keluarga PNS/TNI/POLRI
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI
- Pendamping sosial
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Perangkat Desa
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Selain sejumlah hal di atas, ternyata meteran listrik kamu juga dapat mempengaruhi pencairan dari Bansos.
Sebab, terdapat KPM yang tidak bisa mendapat Bansos lagi di tahun sebelumnya, karena memiliki daya listrik lebih dari 900 volt.
Demikian sejumlah kriteria masyarakat yang tidak bisa menerima saldo gratis dari Bansos Pemerintah pada 2024 ini.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan artikel Kartu Prakerja lainnya dengan cepat dan mudah, dapat langsung bergabung ke saluran WhatsApp resmi milik poskota.co.id dengan KLIK LINK DI SINI.