JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga sudah mulai disalurkan pemerintah sejak Juli 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa mengambil uang tunai Rp750.000 dari pemerintah.
Bansos PKH merupakan program pemerintah yang disalurkan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Program subsidi pemerintah ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Setiap tahunnya, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya!
- Tahap 1: Bansos PKH dicairkan pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Pencairan bansos PKH tahap dua disalurkan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Pencairan bantuan pemerintah disalurkan sejak Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Bansos PKH cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan penerima bansos PKH 2024. Yuk simak ulasan di bawah ini!
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK E-KTP.
- Terdata sebagai golongan keluarga yang membutuhkan di data kelurahan atau desa.
- Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH yang disusun pemerintah melalui Kemensos RI. Nominal uang tunai yang diterima juga disesuaikan dengan kategori penerima bansos ini.
Berikut tujuh kategori beserta besaran uang tunai yang didapatkan setiap penerima:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.