Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemda Adakan Kendaraan Pemadam Jangkau Gedung Tinggi

Rabu 17 Jul 2024, 18:59 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi. (Dok. dprd.bekasikab.go.id)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi. (Dok. dprd.bekasikab.go.id)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengadaan dan fasilitas pada unit mobil Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bekasi perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi menilai, saat ini armada pemadam kebakaran perlu diimbangkan dengan model yang baru.

"Saat ini fasilitas Damkar itu sebenarnya jauh dari cukup, saat ini mobil kita belum dapat menjangkau api di bangunan tinggi, dan baru sebatas lantai 4 atau lantai 5," ucap Helmi kepada Poskota.co.id, Rabu, 17 Juli 2024.

Kendaraan pemadam yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tergolong tua. Pemkab Bekasi perlu memperhatikan peremajaan unit kendaraan.

Begitupun perlu memiliki kendaraan yang menjangkau hingga ke lantai paling atas.

"Tidak menyarankan adanya teknologi baru, namun perlu ada mobil yang bisa menjangkau di ketinggian lebih dari lantai 6, kita apartemen 10-11 gak bisa kejangkau di Bekasi," jelasnya.

Kabupaten Bekasi yang memiliki wilayah yang cukup luas serta banyak berdirinya bangunan seperti hotel, apartemen, pabrik hingga pemukiman warga seharusnya dapat memiliki titik UPTD maupun markas komando di beberapa sudut wilayah.

Keberadaan UPTD ini, rupanya untuk memudahkan jangkauan dan mempercepat evakuasi terjadinya objek kebakaran.

"Kita minta Damkar itu jangan terpusat di satu titik dan mencakup seperti UPTD, karena wilayah kabupaten sangat luas," jelasnya.

Teranyar, ia berharap pengembang hunian elite memberikan kebijakan dengan memiliki mobil damkar agar proses terjadinya kebakaran dapat lebih cepat ditangani.

"Kolaborasi CSR perlu dikelola dengan bijak. Bisa juga perumahan-perumahan elit diwajibkan untuk dibentuk adanya pengadaan mobil damkar," tutup Helmi.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update