JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba, dalam sidang e-court Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh satu dari Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Dalam pembacaan tuntutan pada sidang e-court tersebut, terlihat Ammar Zoni yang tidak berkutik apapun.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dan keberatan atas putusan yang dibacakan oleh JPU.
"Masalah pertama kita terkejut ya barang buktinya kan cuma 2,5 gram sabu 0,5 ganja, nah tuntunnya seperti bandar besar jadi ada satu keanehan," ujar Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias yang dikutip dari laman YouTube Okezone, Selasa (16/07/2024).
Tak hanya itu, kuasa hukum Ammar Zoni pun menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding pada kasus yang menimpa Ammar Zoni.
Menurut penyidik, Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, hanya sebagai pengguna saja.
Sehingga, menurut kuasa hukum Ammar Zoni, menjadi suatu keanehan dalam tuntutan yang diterima Ammar Zoni.
"Penyidik itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaring narkoba Itu kan untuk konsumsi sendiri nah jadi menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun," ujar Jon Mathias.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya, dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat itu Ammar Zoni ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika, diantaranya empat paket sabu dan satu paket ganja.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota, caranya klik tautan tersebut: